Allah Ta’ala berfirman,
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ
مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ
أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan
nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan
menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)
Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa
pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki
apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan
hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan
harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang
melimpah dan amat banyak. ”
Al Qurtubhi sekali lagi
mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki
kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau
pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu,
manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk
memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut
hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”
Lantas
Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang
beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan
harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan yang besar yaitu
SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar