Saudariku, Merdunya Suaramu Bukan untuk Semua Lelaki:
بسم الله الرحمن الرحيم
Allah subhaanahu wa ta'ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
"Maka janganlah kamu (para wanita) melembutkan suara dalam berbicara,
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik." [Al-Ahzab: 32]
Penjelasan Makna Ayat:
• Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
ومعنى هذا: أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها
"Makna ayat ini: Bahwa seorang wanita tidak boleh berbicara dengan
laki-laki asing (non mahram atau bukan suaminya) dengan ucapan yang
lembut. Maksudnya: Janganlah seorang wanita berbicara dengan laki-laki
asing seperti berbicara dengan suaminya." [Tafsir Ibnu Katsir, 6/409]
• Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
{فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ} وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ
فَإِنَّ الْقَلْبَ الصَّحِيحَ لَوْ تَعَرَّضَتْ لَهُ الْمَرْأَةُ لَمْ
يَلْتَفِتْ إلَيْهَا بِخِلَافِ الْقَلْبِ الْمَرِيضِ بِالشَّهْوَةِ
فَإِنَّهُ لِضَعْفِهِ يَمِيلُ إلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ ذَلِكَ بِحَسَبِ
قُوَّةِ الْمَرَضِ وَضَعْفِهِ فَإِذَا خَضَعْنَ بِالْقَوْلِ طَمِعَ
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ.
“Orang yang ada penyakit dalam
hatinya, artinya adalah penyakit syahwat, karena sesungguhnya hati yang
sehat, andaikan ia berpapasan dengan seorang wanita maka ia tidak akan
menoleh kepadanya, berbeda dengan hati yang berpenyakit syahwat, sungguh
karena kelemahannya ia selalu cenderung kepada syahwat,
kecenderungannya sesuai dengan kuat dan lemahnya penyakit syahwat
tersebut, maka apabila kaum wanita melembutkan suara dalam berbicara,
berkeinginanlah orang yang ada penyakit syahwat dalam hatinya.” [Majmu’
Al-Fatawa, 10/95]
• As-Sa'di rahimahullah berkata,
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ أي: مرض شهوة الزنا، فإنه مستعد، ينظر أدنى محرك يحركه، لأن قلبه غير صحيح
"Orang yang ada penyakit dalam hatinya, maknanya: Penyakit syahwat
zina, maka ia dengan sangat mudah akan tergoda walau dengan sedikit
rayuan, karena hatinya tidak sehat." [Taisirul Karimir Rahman, hal. 663]
• Beliau rahimahullah juga berkata,
فهذا دليل على أن الوسائل، لها أحكام المقاصد. فإن الخضوع بالقول، واللين
فيه، في الأصل مباح، ولكن لما كان وسيلة إلى المحرم، منع منه، ولهذا ينبغي
للمرأة في مخاطبة الرجال، أن لا تلِينَ لهم القول. ولما نهاهن عن الخضوع في
القول، فربما توهم أنهن مأمورات بإغلاظ القول، دفع هذا بقوله: {وَقُلْنَ
قَوْلا مَعْرُوفًا} أي: غير غليظ، ولا جاف كما أنه ليس بِلَيِّنٍ خاضع
"Maka ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa hukum sarana sesuai
tujuan, karena melembutkan dan memerdukan suara pada dasarnya mubah,
akan tetapi ketika ia dapat menjadi sarana kepada yang haram maka
dilarang, hingga sepatutnya bagi wanita dalam berbicara dengan laki-laki
asing untuk tidak melembutkan suara.
Dan tatkala Allah melarang
para wanita melembutkan suara, maka bisa terjadi salah sangka bahwa
mereka diperintahkan untuk mengeraskan suara, sehingga sangkaan tersebut
ditolak dengan firman-Nya:
وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
"Dan ucapkanlah perkataan yang baik." Maksudnya: Tidak keras dan tidak
kasar, sebagaimana juga tidak boleh lemah lembut (kepada selain suami)."
[Taisirul Karimir Rahman, hal. 663]
Beberapa Pelajaran:
1) Wanita dalam Islam sangat mulia sehingga perlu dijaga dan
diperhatikan dengan baik, bahkan penjagaan Islam terhadap wanita
ditetapkan dari seluruh sisi, apakah hatinya, penampilannya, pandangan
matanya, tingkah lakunya, termasuk cara berbicaranya.
2) Wanita
memang menarik lagi menggoda, maka setan pun sering kali memanfaatkan
kaum wanita untuk menjerumuskan kaum lelaki dalam dosa, inilah
pentingnya menjaga kaum wanita agar tidak dijadikan anak panah setan.
3) Tidak patut wanita dijadikan 'alat' penarik kaum lelaki selain
suaminya, walau hanya dengan suaranya, apatah lagi lebih dari itu
seperti tubuhnya dan penampilannya. Maka tidak pantas menjadikan wanita
sebagai:
• SPG yang melayani umum baik pria dan wanita,
• Penyanyi, dan ini adalah profesi yang haram,
• Artis dan model, ini juga profesi yang haram karena mengandung berbagai keharaman.
• Dan berbagai profesi lainnya yang mengeksploitasi kaum wanita sebagai penarik kaum lelaki selain suaminya.
4) Islam telah menetapkan batasan-batasan dan adab-adab yang baik dalam
pergaulan, termasuk pergaulan antara lawan jenis, maka hendaklah
dipelajari, diamalkan dan diajarkan.
5) Islam adalah agama yang
sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan dengan sebaik-baik aturan,
membimbing kepada kemaslahatan dan menjauhi kemudaratan, mengajak kepada
akhlak yang mulia dan melarang akhlak yang tercela.
6) Berpalingnya manusia dari bimbingan syari'at akan memunculkan berbagai macam malapetaka dan kerusakan, baik dunia dan agama.
7) Hati terbagi tiga; hati yang sehat, yang sakit dan yang mati.
8) Bahaya penyakit hati dan pentingnya menjaga dan mengobatinya, serta bahaya memperturutkan nafsu syahwat.
9) Seorang suami atau istri wajib memahami adab-adab pergaulan dan
batasan-batasan antara suami istri dan lawan jenis yang bukan suami atau
istrinya.
10) Kaidah syari'at: (الوسائل لها أحكام المقاصد) Sarana memiliki hukum sesuai tujuan.
11) Sesuatu yang mubah dapat menjadi haram apabila mengantarkan kepada
yang haram, dan dapat menjadi wajib apabila suatu kewajiban tidak dapat
tegak kecuali dengannya.
12) Perintah berkata-kata yang baik.
13) Syari'at Islam apabila melarang sesuatu pasti memberikan solusi
yang lebih baik, ketika syari'at Islam melarang berbicara dengan cara
yang tidak baik, selanjutnya diperintahkan berkata-kata yang baik.
14) Keindahan dan keistimewaan syari'at menunjukkan Allah Maha Berilmu dan Maha Hikmah.
15) Manusia adalah makhluk yang lemah, mudah terjerumus dalam dosa oleh
nafsu syahwat dan godaan setan, jalan selamatnya adalah berpegang teguh
dengan syari'at Allah ta'ala dan senantiasa memohon pertolongan-Nya.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar