Masa Ihdad Seorang Wanita dan Beberapa Ketentuannya:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Seorang wanita tidak boleh ber-ihdad terhadap mayyit selama lebih dari
tiga hari, kecuali terhadap suaminya selama empat bulan sepuluh hari.”
[HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha]
Beberapa Pelajaran:
1) Ihdad (الإحداد) artinya secara bahasa adalah al-man’u (المنع), mencegah. Adapun secara istilah artinya adalah,
أن تجتنب المرأة المعتدة المتوفى عنها زوجها كل ما يدعو إلى نكاحها ورغبة
الآخرين فيها من طيب وكحل ولبس ومطيّب وخروج من منزل من غير حاجة.
“Seorang wanita yang berada dalam masa ‘iddah karena ditinggal mati
suaminya hendaklah menjauhi semua yang dapat menarik laki-laki untuk
menikahinya dan suka kepadanya, seperti minyak wangi, celak, pakaian
(yang indah), perhiasan dan keluar rumah tanpa hajat.” [Al-Imdad bi
Ahkaamil Haddaad, Asy-Syaikh DR. Fayhan Syaali Al-Mathiri, hal. 148 cet.
Univ. Islam Madinah 1404 H]
2) Tidak boleh melakukan ihdad lebih
dari tiga hari, kecuali seorang wanita yang ditinggal mati suaminya
maka masa ihdadnya adalah 4 bulan 10 hari, dan sampai melahirkan apabila
sedang hamil (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/437 no. 7484).
3) Kewajiban seorang wanita di masa ihdad ada lima:
•Pertama: Tinggal di rumah suaminya, tidak boleh keluar dari rumah
suaminya kecuali karena suatu hajat darurat seperti untuk pengobatan
karena sakit atau membeli makanan apabila tidak ada orang lain yang
membelikannya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/440 no. 2724).
•Kedua: Tidak mengenakan wewangian, baik di pakaian maupun di badan.
•Ketiga: Tidak mengenakan perhiasan dengan segala bentuknya.
•Keempat: Tidak mengenakan pakaian yang indah.
•Kelima: Tidak mengenakan celak mata.
(Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/449 no. 19756)
4) Masa 'iddah wanita (masa tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain
setelah terpisah dengan suaminya) yang ditinggal mati suaminya sama
dengan masa ihdad-nya, yaitu selama 4 bulan 10 hari, sebagaimana firman
Allah ta’ala,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-'iddah)
empat bulan sepuluh hari.” [Al-Baqoroh: 234]
Kecuali wanita hamil maka masa ‘iddah-nya sampai melahirkan, sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [Ath-Tholaaq: 4]
5) Apabila seorang wanita tidak melakukan ihdad selama masa ‘iddah
kematian suami maka ia berdosa, dan apabila ia menikah di masa ‘iddah
tersebut maka nikahnya batil. Adapun jika ia tidak melakukan ihdad dan
menikah setelah berakhir masa ‘iddah maka ia berdosa namun nikahnya sah
(lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/486 no. 20504)
6) Tidak
boleh keluar rumah untuk sekedar jalan-jalan atau berkunjung (lihat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/467 no. 14114), dan boleh mengunjungi
keluarganya, seperti ibunya jika dalam keadaan perlu untuk dikunjungi
(lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/476 no. 18875)
7) Tidak
boleh keluar rumah untuk sholat di masjid, bahkan wanita lebih afdhal
sholat di rumah di masa ihdad maupun tidak (lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daaimah, 20/467 no. 14259)
8) Boleh menjalani ihdad di selain
rumah suaminya apabila ada suatu bahaya atau fitnah di rumah suaminya
(lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 20/471 no. 17703)
9) Wanita
yang tidak menjalani ihdad maka ia berdosa, hendaklah ia memohon ampun
dan bertaubat kepada Allah ta'ala serta memperbanyak dzikir, dan tidak
perlu diqodho serta tidak ada kaffaroh (lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daaimah, 20/481 no. 5932)
10) Wanita yang baru mengetahui
kematian suaminya setelah selesai masa ‘iddah dan ihdad-nya maka tidak
ada lagi masa ‘iddah dan ihdad-nya, namun jika masih tersisa masanya
hendaklah ia menjalani waktu yang tersisa saja (lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daaimah, 20/416 no. 14463 dan 20/417 no. 14506)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar