Senin, 07 Desember 2015

KAPAN WANITA MULAI SHALAT DZUHUR DI HARI JUM'AT ��



Sebagian wanita berpendapat bahwa pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat Dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat Dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah.

Namun sebagian lain mengatakan bahwa
mengerjakan shalat Dzuhur pada hari Jum’at
seperti waktu shalat dzuhur di hari lain, tidak
perlu menunggu shalat Jum’at selesai.

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?
Disarikan dari berbagai sumber inilah penjelasan kapan wanita mulai shalat Dzuhur di hari Jum’at?

Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat
Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai
gantinya, ia melaksanakan shalat Dzuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Dzuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Dzuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai?
Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan
waktunya.

Allah berfirman,
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi
kaum mukminin yang telah ditetapkan
waktunya.”(QS. An-Nisa: 103).

Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403).
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari
tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya.

Dari Abdullah bin Amrradhiyallahu ‘anhuma, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).

Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar